Bom Surabaya, PGI dan KWI Desak DPR Sahkan UU Antiteroris
Senin, 14 Mei 2018 – 06:32 WIB
Dalam UU itu juga harus diatur bagaimana tindakan polisi sebelum kejadian teror.
"Persoalannya polisi tak bisa mengambil langkah sebelum ada kejadian dan perlu UU itu segera diperbaharui. Kami tuntut DPR serius dengan hal ini. DPR perlu perhatikan nasib rakyat dalam hal ini," jelasnya.
Romo Agus berharap agar sistem pengamanan lingkungan diaktifkan agar bisa mendeteksi pergerakan teroris mulai dari tingkat paling bawah. (mg1/jpnn)