BOM Tolak Eksplorasi Mangan Bima
jpnn.com - Dalam aksinya yang digelar di Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jakarta, Rabu (22/10) siang, BOM menilai salah satu contoh kejahatan yang dilakukan Bupati Bima, Fery Zulkarnain bersama kroni-kroninya dengan meneterbitkan SK nomor 555, tanggal 12 Mei 2008 yang telah memberikan izin eksplorasi dan eksploitasi Batu Mangan di Desa Lido, Kecamatan Belo pada PT NAR.
''Izin itu sarat dengan kepentingan bupati. Buktinya, izin tersebut tidak mengantongi Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan surat izin dari Dinas Kehutanan (Dishut) maupun Menteri Kehutanan serta institusi pemerintah terkait, malah izin tetap dikeluarkan,'' beber Koordinator Lapangan (Korlap) Arif Kurniadi saat aksi.
karenanya, BOM mendesak bupati Bima segera mencabut SK nomor 555 tahun 2008 tentang pemberian izin eksplorasi Batu Mangan di Desa Lido, Kecamatan Belo. Disamping itu, massa juga mendesak pihak DPRD Kabupaten Bima untuk menyeret bupati Bima dan PT NAR untuk mempertegas penolakan masyarakat terhadap eksplorasi dan eksploitasi Batu Mangan tersebut.
Aksi damai yang dikuti oleh belasan mahasiswa itu, juga sekaligus mendesak Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang (TGB) KHM Zainul Majdi untuk segera menginstruksikan bupati Bima mencabut SK Nomor 555 yang telah diterbitkannya.
Desakan serupa juga ditujukan kepada seluruh Dinas terkait di Kabupaten Bima guna menolak SK nomor 555 tentang Batu Mangan.
Pada kesempatan itu, tak lupa pula BOM mengharapkan instansi di tingkat pusat, Dirjen Pertambangan dan Energi untuk segera memanggil bupati Bima guna mempertanyakan surat izin eksplorasi dan eksploitasi Batu Mangan di areal hutan Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.
Setelah puas melakukan orasi, akhirnya belasan anggota BOM ini pun bergegas meninggalkan Bundaran HI dengan sumringah.(sid/jpnn)