Bonaran: Anggodo Tak'kan Tersentuh KPK
Selasa, 22 Desember 2009 – 13:59 WIB
Menurutnya, seharusnya KPK menghentikan perkara kliennya itu. Alasannya, pihak polri yang lebih dulu menangani kasus tersebut tidak bisa menemukan bukti untuk menjerat adik buronan, Anggoro Widjojo itu.
Bonaran menambahkan, dari enam dugaan pidana yang dipasang polisi untuk menjerat Anggodo, tak satupun yang bisa dibuktikan penyidik. Alhasil, penyidik polri kini melimpahkan ke KPK untuk menangani. "Saya rasa KPK juga harus menghentikan," tambahnya.