Bonaran Didakwa Suap Akil Mochtar Rp 1,8 Miliar
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa KPK mendakwa Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) nonaktif Raja Bonaran Situmeang terbukti memberi suap sebesar Rp 1,8 miliar kepada Akil Mochtar. Suap diberikan dengan tujuan mengatur putusan sidang sengketa Pilkada Tapteng di Mahkamah Konstitusi tahun 2011.
Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa KPK Ely Kusumastuti dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/2).
Menurutnya, Bonaran terancam pidana Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 Tentang Pemberantasan Tipikor.
"Raja Bonaran Situmeang selaku pasangan calon terpilih pada Pilkada Tapanuli Tengah periode 2011-2016, memberi uang Rp 1,8 miliar kepada hakim konstitusi M Akil Mochtar melalui Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara," ujar Jaksa Ely.
Pada tanggal 18 Maret 2011, KPU Tapteng menyatakan Bonaran yang berpasangan dengan Sukran Jamilan Tanjung sebagai peraih suara terbanyak pilkada. Tidak lama setelah keputusan tersebut, hasil Pilkada Tapteng langsung digugat ke MK oleh dua pasangan calon yang kalah.
Dikatakan jaksa, ketika gugatan sengketa Pilkada Tapteng tengah diproses oleh MK, Akil meminta Bonaran untuk segera mengontaknya. Permintaan itu disampaikan Akil melalui Bakhtiar Ahmad Sibarani.
Bonaran dan orang suruhan Akil itu akhirnya bertemu di Hotel Grand Menteng, Jakarta. Dalam pertemuan, Bonaran menghubungi Akil dengan menggunakan HP milik Bakhtiar.
"Untuk membicarakan proses persidangan permohonan keberatan atas hasil Pilkada Tapanuli Tengah tahun 2011," lanjut Jaksa KPK.