Bonaran Serang Balik Istri Incumbent
Rabu, 30 Maret 2011 – 01:54 WIB
Mengenai pencoretan Albiner-Steven, KPU Tapteng mengatakan, pihaknya tidak bermaksud mengabaikan putusan PTUN Medan yang mengabulkan gugatannya sehingga tahapan pemilukada tetap diteruskan. "Bukan tidak menghormati putusan PTUN, tapi untuk menghormati masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya sesuai jadwal," terang Andre Unuputi.
Dari paparan lisan yang disampaikan tim kuasa hukum Bonaran-Syukran, tidak ada disinggung mengenai keterkaitan Bonaran dengan Anggodo Widjojo, sebagaimana tertuang dalam materi gugatan Dina-Hikmal. Selain itu, juga tidak diulas mengenai tuduhan penggugat yang menyebut Bonaran-Syukran memanfaatkan aparat kepolisian untuk proses pemenangannya.
Namun demikian, sanggahan yang disampaikan kuasa hukum Bonaran-Syukran relatif lebih rinci, detil, dan berpanjang lebar, dibanding sanggahan yang disampaikan kuasa hukum KPU Tapteng.