btn close ads
Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bongkar Aktivitas PETI di Kuansing, Polda Riau Tetapkan 4 Tersangka

Kamis, 27 Februari 2025 – 14:45 WIB
Bongkar Aktivitas PETI di Kuansing, Polda Riau Tetapkan 4 Tersangka - JPNN.COM
Sejumlah barang bukti yang disita Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, dari lokasi tambang emas ilegal di Kuansing. Foto: Source for JPNN.com.

jpnn.com - PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Empat dari tujuh orang yang diamankan tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang beredar di media sosial mengenai aktivitas penampungan emas ilegal milik seseorang berinisial CN di Simpang Tiga, Taluk Kuantan. Lalu, Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti info tersebut.

“Awalnya kami mendapatkan informasi dari media sosial. Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya dilakukan penindakan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro saat dikonfirmasi JPNN.com Kamis (27/2).

Lalu, dalam operasi tersebut tim menggerebek lokasi pembakaran emas dan mengamankan tujuh orang.

Setelah melakukan gelar perkara, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempatnya ialah SB, AD, NA dan ZM.

Ade menyebut bahwa SD ialah pemilik usaha pembakaran emas.

Sementara itu, lanjut dia, AD berperan sebagai kasir usaha tersebut.

Polda Riau bongkar aktivitas PETI di Kuansing, dan menetapkan empat dari tujuh orang yang diamankan sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Close menu