Bongkar Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Batam, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Rabu, 12 Juli 2023 – 14:55 WIB
"Dari keuntungan tersebut tentu bisa lebih dari hasil barang bukti yang disita dan saat ini masih kami lakukan pendalaman," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 KUHP tentang tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar. (antara/jpnn)