Bongkar Judi Bola Online, Polisi Bekuk Dua Agen
Rabu, 05 Februari 2014 – 19:37 WIB
JAKARTA - Jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengungkap sindikat agen judi bola melalui internet beromzet miliaran rupiah per bulan yang beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Dari upaya itu, polisi menjerat dua tersangka, yakni IRW (25) dan DMF (23).
"Mereka bisa mendapatkan uang hasil judi online Rp 8 miliar per bulan," kata Kanit II Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Komisaris Budi Hermanto di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (5/2).
Dari tangan dua tersangka, polisi menyita barang sejumlah barang bukti. Di antaranya dua laptop, tiga modem, empat token BCA, empat buku rekening BCA, tiga unit telepon seluler, lima kartu ATM BCA, tiga unit perangkat wifi, serta beberapa lembar rekapan perhitungan pemasang taruhan.
DMF yang diduga agen judi online www.agent66.com ditangkap 3 Januari 2014 lalu. Tiga hari berikutnya atau pada 6 Januari 2014, IRW yang diduga agen judi onlie www.agent.sbobetonline.com juga dibekuk.