Bongkar Penipuan Bermodus Manipulasi Data Kartu Kredit
Setelah diverifikasi oleh karyawan BCA melalui Hallo BCA dan pelaku bisa menjawab segala pertanyaan, maka pihak bank mentransfer dana ke rekening yang sesuai dengan nama pemegang kartu kredit.
"Ketika sudah masuk dana cash tersebut, pelaku mengambil dan mentrasfer ke rekeningnya," kata Edy.
Namun, kata Edy setelah diverifikasi data yang dipakai untuk membuka rekening bank yang akan menerima transfer dana cash diduga palsu.
Akibatnya, kerugian yang diderita pemilik kartu kredit asli mencapai Rp 72,5 juta. Dari penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga handphone, satu laptop, delapan KTP palsu atas nama pemegang kartu kredit asli, lima buku tabungan BCA dengan nama pemilik kartu kredit asli. Kemudian, satu buah buku rekening Britama, enam kartu ATM BCA, satu ATM BRI. Satu buah kartu kredit, satu flashdisk, buku catatan berisi biodata nasabah. "Serta uang Rp 21,9 juta," ujar Edy.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan. Terhadap tersangka juga dijerat pasal 3, 4 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (boy/jpnn)