Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bongkar Prostitusi Anak di Cikini, Polisi Tangkap 2 Muncikari 

Jumat, 25 Maret 2022 – 20:27 WIB
Bongkar Prostitusi Anak di Cikini, Polisi Tangkap 2 Muncikari  - JPNN.COM
Ilustrasi prostitusi online. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan sejumlah anak bawah umur di salah satu hotel kawasan Cikini, Jakarta Pusat. 

Kasubdit Renakta  Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mengatakan dalam penggerebekan yang dilakukan, Selasa (22/3) sekitar pukul 00.30 WIB, polisi mengamankan 13 orang yang beberapa di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

"Dua orang muncikari inisial IP dan DH sudah kami tahan," kata AKBP Pujiyarto di Jakarta, Jumat (25/3). 

Dia menjelaskan modus operandi kedua muncikari tersebut adalah menawarkan perempuan pekerja seks komersial di bawah umur menggunakan aplikasi media sosial.

Kepolisian telah menahan kedua muncikari tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam praktik prostitusi online itu. 

Sejumlah barang bukti turut disita petugas dalam penangkapan antara lain kontrasepsi, telepon seluler (ponsel) dan bukti pembayaran hotel.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap kedua muncikari tersebut, yakni Pasal 76 I Juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (antara/jpnn)

Polisi menangkap dua muncikari dalam kasus dugaan prostitusi anak di salah satu hotel kawasan Cikini, Jakarta Pusat.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News