Bongkar Prostitusi Online di Pontianak, Polisi Tangkap 9 Muncikari
jpnn.com, PONTIANAK - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Pontianak, Kalbar.
Dalam pengungkapan itu, Polda Kalbar menangkap sembilan muncikari prostitusi online.
“Dalam kasus ini tercatat korbannya sebanyak 18 orang, terdiri dari tujuh orang masih anak di bawah umur dan sebanyak 11 orang dewasa,” kata Dirreskrimum Polda Kalbar Kombes Aman Guntoro di Pontianak, Kamis (13/1).
Perwira menengah Polri ini menjelaskan dari empat kasus yang diungkap sepanjang Januari 2022, itu semua tempat kejadian perkaranya berada di kota Pontianak.
"Pengungkapan empat kasus prostitusi online ini juga tidak terlepas dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Tim Ditreskrimum Polda Kalbar," kata Aman.
Dia menyatakan bahwa para tersangka diancam dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara, denda Rp 200 juta.
"Dari hasil pemeriksaan kami, para tersangka melakukan aksinya dengan media sosial, yakni aplikasi MiChat. Metode atau modus yang digunakan oleh para tersangka, yakni di sana (melalui MiChat) mereka menawarkan dan memasang tarif untuk berkencan," ungkapnya.
Dia menambahkan para korban rata-rata diiming-imingi uang oleh para tersangka. Oleh karena itu, korban menjadi tergiur untuk mendapat uang dengan mudah melalui jalan singkat seperti yang dilakukan tersebut.