Bongkar Sindikat Penipuan CPNS
Sabtu, 20 Desember 2014 – 09:17 WIB
JOMBANG - Penipuan yang berkedok bisa memasukkan seseorang menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dibongkar Polres Jombang. Petugas menangkap Gatut Wahyu Wibisono, warga Dusun/Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, yang diduga menjadi anggota sindikat penipuan yang dikendalikan dari Jakarta. Diduga, komplotan tersebut sudah meraup uang miliaran rupiah dari para korbannya.
Polisi juga menyita uang tunai Rp 15 juta, buku tabungan atas nama Dwi Yunani senilai Rp 14 juta, dan surat pendaftaran CPNS. Ada juga puluhan lembar kuitansi pembayaran dengan nominal bervariasi yang diduga merupakan bukti setoran para korban. ''Mulai Rp 15 juta hingga 130 juta. Jika kami total keseluruhan, jumlahnya sekitar Rp 3,5 miliar,'' bebernya.
''Selain itu, satu mobil Mitsubhisi Grandis nopol S 1998 WO atas nama Dwi Yunani, warga Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, yang merupakan istri pelaku kami sita,'' tambahnya. Penangkapan pelaku berawal dari laporan P. Awalnya, pelaku menjanjikan menjadikan salah seorang anak P sebagai PNS dengan bayaran uang Rp 70 juta.