Bongkar Sindikat Penjual Organ Tubuh, Bareskrim Gandeng IDI
jpnn.com - JAKARTA - Kasubnit II Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKP Chuck Putranto mengatakan, akan memanggil saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Hal ini merupakan, upaya polisi untuk membongkar sindikat penjualan organ tubuh.
"Dalam waktu dekat ini, kami akan undang perwakilan dari IDI," saat dihubungi, Senin, (1/2).
Dia mengatakan, pihaknya memerlukan tenaga ahli medis untuk mengetahui secara rinci bagaimana mekanisme pendonor kepada penerima saat transpalasi ginjal.
Hal ini, menurutnya, agar penyidik bisa menyusun konstruski pasal kepada tersangka penjualan organ tubuh. "Yang sedang kita cari terkait masalah transplantasi organ. Itu sebenarnya SOP seperti apa," bebernya.
Selain itu, Chuck berujar, akan memanggil saksi yang ahli dalam bidang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ahli ini dihadirkan, untuk mencari tahu apakah kasus tersebut ada unsur dugaan TPPO atau tidak.
"Dari saksi ahli TPPO kita sudah kirimkan kronologis perkaranya seperti apa. Nanti tinggal tunggu pembahasannya bersama penyidik," tandasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkap kasus sindikat perdagangan organ tubuh di wilayah Bandung dan Garut, Jawa Barat pada pertengahan Januari 2016 lalu. Sejauh ini, polisi sudah menetapkan 3 orang tersangka, yaitu AG, DD, dan HS. (Mg4/jpnn)