Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Boni Hargens: Sekte Saksi Yehuwa Layak Dibubarkan

Selasa, 25 Juli 2017 – 16:20 WIB
Boni Hargens: Sekte Saksi Yehuwa Layak Dibubarkan - JPNN.COM
Boni Hargens. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Politik Boni Hargens menegaskan bahwa sekte Saksi Yehuwa layak dibubarkan dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pasalnya, saksi Yehuwa ini telah menunjukkan sikap anti-Pancasila dengan tidak mau menghormati Bendera Merah Putih.

"Mereka (Saksi Yehuwa, red) menganggap bahwa penghormatan terhadap bendera negara adalah berhala yang dilarang dalam kitab sucinya. Ini jelas anti-Pancasila dan layak dibubarkan," ujar Boni Hargens di Jakarta, Selasa (25/7).

Boni menilai Saksi Yehuwa tidak berbeda jauh dengan Hizbut Tahir Indonesia (HTI) yang secara filosifis dan prinsip bertentangan dengan Pancasila. Meskipun Saksi Yehuwa tidak radikal, tetapi mereka jelas anti-Pancasila.

“Nasionalisme mereka pun dipertanyakan karena tidak mau menghormati bendera merah putih. Padahal Merah Putih adalah jiwa raga bangsa Indonesia, simbol merah darah-perjuangan dan putih tulang para pejuang kemerdekaan," tandas dia.

Sebelumnya, Boni Hargens sudah mendesak pemerintah agar membubarkan Saksi Yehuwa menggunakan Perppu Ormas. Pasalnya, keberadaan Saksi Yehuwa telah meresahkan masyarakat dengan melakukan evangelisasi secara agresif di Indonesia.

"Saya melihat, Saksi Yehuwa sudah meresahkan banyak orang karena melakukan evangelisasi di tempat umum dan berusaha merekrut pemeluk agama lain untuk bergabung dengan sekte keyakinan mereka," ujar Boni di Jakarta, Rabu, 19 Juli 2017 lalu.

Menurut Boni, kehadiran Perppu Ormas tidak hanya ditujukan untuk kelompok ormas radikal seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tetapi juga sekte keagamaan yang bertentangan dengan Pancasila. Dan lanjut Boni, sekte Yehuwa telah bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama yang dijamin dalam UUD 1945 dan yang menjadi prinsip awal Ketuhanan dalam Pancasila.

“Saya susah membayangkan, di negara beragama seperti Indonesia ada kelompok agama yang memaksa pihak lain untuk mengikuti sekte mereka. Ini melanggar prinsip beragama di Indonesia," tegas Boni.

Pengamat Politik Boni Hargens menegaskan bahwa sekte Saksi Yehuwa layak dibubarkan dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close