Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BOP PAUD Bisa Membayar Honor Tendik, Kepala Satuan Pendidikan Lega

Selasa, 22 Februari 2022 – 15:36 WIB
BOP PAUD Bisa Membayar Honor Tendik, Kepala Satuan Pendidikan Lega - JPNN.COM
Guru TK dan PAUD minta diangkat menjadi PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Melalui Merdeka Belajar Episode ke-16, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan akselerasi dan peningkatan pendanaan bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan.

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkapkan penggunaan dana BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan menjadi lebih fleksibel sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.

"Sama seperti dana BOS, mulai tahun 2022 nilai satuan BOP PAUD bervariasi sesuai karakteristik daerah, ditransfer langsung ke rekening sekolah sehingga kepala satuan pendidikan bisa menggunakannya sesuai kebutuhan sekolah," terang Menteri Nadiem di kanal Kemendikbud RI di YouTube, dikutip Selasa (22/2).

Dia menyebutkan ada 11 komponen penggunaan dana BOP, yaitu penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran. 

Selanjutnya, pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan, pembiayaan langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana, dan prasarana.

Kemudian, penyediaan alat multimedia pembelajaran untuk pendidikan kesetaraan, penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan pada PAUD, serta pembayaran honor.

Nadiem menjelaskan jika sebelumnya pembayaran honor hanya bagi pendidik, mulai 2022 bisa untuk tenaga kependidikan (tendik).

Pembayaran honor bisa mencapai 50 persen dalam kondisi normal dan tidak dibatasi alokasi maksimal jika terjadi bencana yang ditetapkan pemerintah daerah atau pusat.

BOP PAUD bisa membayar honor tendik setelah Kemendikbudristek melakukan akselarasi, kepala satuan pendidikan jadi lega

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News