BOP Sekolah Swasta Diganti KJP
Dispendik DKI Masih Data Besaran SPPjpnn.com - MAMPANG – Bantuan operasional pendidikan (BOP) untuk sekolah swasta ditiadakan. Sebagai kompensasi, Dinas Pendidikan (Dispendik) DKI Jakarta terus mengkaji dana pengganti untuk bantuan tersebut. Sebab, dana BOP dibutuhkan sekolah swasta untuk menunjang kegiatan belajar dan mengajar.
Sekretaris Tim Perencanaan dan Pengendalian Kartu Jakarta Pintar (KJP) Waluyo Hadi mengatakan, rencananya BOP swasta diganti dengan KJP.
Berdasar hitungan Plt Gubernur DKI Basuki T. Purnama, rata-rata bantuan KJP untuk swasta sebesar Rp 800 ribu per bulan. ”Di dalamnya ada bantuan untuk alokasi dana iuran SPP bulanan,” katanya Sabtu (8/11).
Waluyo belum bisa memastikan besarannya. Pihaknya sedang melakukan pendataan di masing-masing suku dinas (sudin) pendidikan. Tujuannya, menghitung besaran rata-rata SPP sehingga jumlah bantuan bisa diketahui.
Sebelum diperiksa Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), besaran dana BOP untuk sekolah swasta bervariasi. Siswa SD mendapat Rp 60 ribu per bulan, SMP (Rp 110 ribu), dan SMA (Rp 400 ribu).
Adapun siswa SMK, jumlah dananya juga variatif. Yakni, siswa jurusan bisnis dan manajemen mendapat Rp 400, jurusan pariwisata dan kesenian (Rp 500 ribu), serta jurusan teknik dan industri (Rp 600 ribu).
Saat ini, terang Waluyo, dispendik sedang membenahi program bantuan personal pendidikan. Salah satu caranya dengan membentuk Pusat Perencanaan Pengendalian Pembiayaan Pendidikan Personal dan Operasional (P6O).
Lembaga itu dibentuk atas instruksi mantan Gubernur DKI Joko Widodo. Tujuannya, memperkuat penanganan program bantuan pendidikan yang bersifat personal seperti KJP dan BOP.