Borok Bupati HSU soal Uang Fee Miliaran Rupiah Dibongkar Anak Buah, Alamak!
jpnn.com, BANJARMASIN - Borok Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid dibongkar oleh anak buahnya, Abdul Latif di persidangan perkara korupsi dan pencucian uang pada Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (9/5).
Konon, uang fee proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Pemerintah Kabupaten HSU berjumlah miliaran rupiah untuk Abdul Wahid selaku terdakwa dikemas dalam kardus, kantong plastik, hingga tas purun.
Abdul Latif buka suara setelah dicecar Ketua Majelis Hakim Yusriansyah terkait teknis penyerahan uang fee proyek kepada terdakwa Abdul Wahid melalui dirinya selaku ajudan bupati.
Kepada hakim, Latif mengaku tidak melihat langsung wujud uang yang disetorkan untuk sang bupati lantaran duit haram itu selalu dikemas dalam kardus, kantong plastik atau tas purun.
"Saya langsung menyerahkan kepada terdakwa (Bupati Abdul Wahid, red). Kalau beliau tidak ada di tempat, saya letakkan di meja ruang kerja," beber Abdul Latif.
Saksi lainnya, Kasi Jembatan Bidang Bina Marga Dinas PUPRP HSU Marwoto membeber fakta lebih mendetail.
Marwoto mengekalim selama tahun 2019 dia mengetahui dan membuat catatan dana fee proyek yang terkumpul senilai Rp 4,6 miliar lebih.
Pada 2020 jumlahnya lebih besar, yakni Rp 12 miliar lebih dan pada 2021 Rp 1,8 miliar lebih. Uang panas itu berasal dari para kontraktor Bidang Bina Marga.