Bos Blackberry Jadi Tersangka
Senin, 05 Desember 2011 – 09:38 WIB
Keberanian penyidik Polres Jakarta Selatan menetapkan Andrew sebagai tersangka terhitung cukup berani. Selain sebagai Presiden Direktur RIM mantan anggota ngkatan Udara Kanada ini juga direktur American Chamber Of Commerce In Indonesia atau semacam kamar dagang industri perusahaan - perusahaan Amerika di Indonesia.
Menurt Imam, status hukum Andrew tak mengharuskan untuk ditahan. "Ancaman hukumannya dibawah lima tahun," katanya. Meski begitu, pihaknya akan meminta surat cekal ke Imigrasi untuk memperlancar pemeriksaan.
Sebelum Andrew sudah ada tiga tersangka lainnya, yakni Edwin dari panitia acara, Markus dari pihak Pacific Place, dan Terry Burki dari pihak konsultan keamanan yang ditunjuk RIM. Seluruh tersangka dikenai pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka.(rdl)