Bos Cipaganti Divonis 18 Tahun Penjara, Istri Kena 6 Tahun
Kamis, 16 Juli 2015 – 08:43 WIB
Berdasar hasil pemeriksaan, dana mitra tersebut disuntikkan pada perusahaan Andianto, yakni PT CCG Rp 200 miliar, PT CGT Rp 500 miliar, dan PT CGP Rp 885 juta. Kesepakatan bagi hasilnya adalah 1,5-1,75 persen. Namun, faktanya, sejak Maret 2014, koperasi gagal bayar dan tidak berjalan. Sementara itu, penggunaan uang mitra tidak jelas dan tak dapat dipertanggungjawabkan. (vil/rie/mas/c20/diq)