Bos First Travel Dipidana, Eggi Sudjana Tuding Kemenag Munafik
jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Eggi Sudjana yang menjadi pengacara bagi bos PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) Andika Surachman dan Annisa Desvitasari merasa keberatan lantaran kliennya dituduh menipu dan menggelapkan dana puluhan ribu calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Eggi berdalih bahwa kliennya tidak menipu ataupun menggelapkan uang para calon jemaah umrah yang mendaftar melalui First Travel.
"Klien saya tidak melakukan itu, enggak ada penipuan. Apa yang ditipu? Karena ini sudah berjalan tujuh tahun. Selama ini fine-fine saja. Jangan lupa, sudah 50 ribu orang berangkat dengan harga murah tidak ada yang protes, enggak ada yang menuding penipu," ujar Eggi dalam diskusi bertajuk "Mimpi dan Realita First Travel" di Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (12/8).
Selain Eggi, pembicara dalam diskusi itu adalah Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenag Mastuki HS, kuasa hukum korban penipuan umrah Aldwin Rahardian, hingga Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid. Eggi pun menegaskan bahwa persoalan yang menjerat kliennya masuk ranah perdata.
"Saya berpendapat ini bukan penipuan, dan belum masuk ranah pidana. Ini masih perdata," tegasnya.
Eggi menambahkan, ada surat panggilan dari Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada First Travel. Bahkan, First Travel diberi kesempatan untuk memberangkatkan jemaah dalam kurun waktu November 2017 sampai Januari 2018 dengan estimasi 5.000 orang per bulan.
Sedangkan bagi calon jemaah yang tidak berangkat, akan ada refund atau pengembalian uang dalam jangka waktu 90 hari kerja. Dengan kesepakatan itu, kata Eggi, seharusnya First Travel diberi kesempatan sampai Desember untuk memenuhi kewajibannya.
"Jika poin-poin itu tidak dilaksanakan baru bisa dikatakan pidana. Ini kenapa tiga minggu dari 18 Juli sudah dibekukan izinnya? Ini artinya Kemenang munafik telah mengingkari hasil pertemuan," kata Eggi.