Bos Hollywood Cabul Terancam Dipenjara 25 Tahun
jpnn.com - Akhir pekan lalu jadi momen yang melegakan buat para korban pelecehan seksual Harvey Weinstein. Mantan bos rumah produksi Miramax dan The Weinstein Company itu menjalani sidang pertama Jumat lalu (25/5).
Agenda tersebut berlangsung di pengadilan New York, hanya beberapa jam setelah Weinstein menyerahkan diri ke kantor polisi Manhattan.
Weinstein diadili atas dua tuduhan pemerkosaan serta satu tindak kriminal seksual. ’’Dia telah menggunakan posisi, uang, dan kekuasaannya untuk menjebak perempuan muda dalam situasi yang memungkinkannya melakukan pelecehan seksual,’’ kata jaksa Joan Illuzzi.
Para saksi sidang mengatakan, Weinstein tampak terpukul. ’’Dia terlihat pucat dan gemetaran,’’ ungkap salah seorang saksi sebagaimana dikutip The New York Times. Selama maupun setelah persidangan, Weinstein nyaris tidak memberikan komentar satu pun.
Pria 66 tahun tersebut, untuk sementara, bebas setelah membayar uang jaminan sebesar USD 1 juta (Rp 14 miliar). Persidangan ditunda lantaran pihak berwenang tengah mengumpulkan bukti terkait kasus tersebut. Putusan amat mungkin baru diberikan pada agenda persidangan kedua, 30 Juli mendatang.
Matthew Belloni, jurnalis The Hollywood Reporter, menyatakan, hukuman terberat yang mungkin diterima Weinstein adalah 25 tahun penjara.
’’Kuncinya, berapa banyak perempuan yang jadi korbannya yang diizinkan menyampaikan ceritanya di persidangan,’’ ungkapnya. Hingga kini, sudah ada sekitar 50 perempuan yang mengaku pernah mendapat perlakuan tidak senonoh dari mantan suami Georgina Chapman itu.
Para korban Weinstein menyambut gembira sidang tersebut. ’’Melihat Weinstein diborgol adalah salah satu impianku. Hal itu mengurangi rasa cemas yang kurasakan tiap kali melihat dia,’’ tutur aktris Rose McGowan kala diwawancara di Good Morning America. Meski begitu, masih terlalu dini hal itu dirayakan. (BBC/The New York Times/fam/c17/na)