Bos Indosurya Segera Disidang, Sahroni: Hak Korban Harus Dikembalikan!
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berharap korban KSP Indosurya dapat segera mendapatkan hak mereka setelah sidang perkara Henry Surya rampung.
Seperti diketahui, bos KSP Indosurya itu bakal segera menjalani sidang kembali dalam kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Indosurya.
"Dari awal memang kami di DPR sudah mengimbau, yang utama harus difokuskan adalah pengembalian hak korban, berapapun itu yang bisa diselamatkan," kata Sahroni kepada wartawan, Minggu (14/5).
Sahroni mengingatkan para penegak hukum, termasuk hakim memperhatikan keadilan terhadap korban investasi bodong tersebut. Ia ingin hak-hak korban terpenuhi.
"Sehingga sekali lagi, semua aparat dari berbagai level harus sadar dan mengawasi hal ini, agar keadilan untuk nasabah bisa tercapai," ujarnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah merampungkan berkas tersangka Henry Surya, bos KSP Indosurya. Berkas perkara dan tersangka Henry Surya telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Sore tadi penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/5).
Kejagung menyatakan berkas perkara tersangka Henry Surya telah lengkap (P21). Dalam kasus ini, Henry Surya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Indosurya.