Bos Peretas Kartu Debit Masih Bebas, Modus Operandi Cukup Canggih
Sabtu, 10 Juni 2023 – 09:55 WIB
Tersangka dijerat Pasal 46 Ayat 1 juncto Pasal 30 Ayat 1 dan atau Pasal 46 Ayat 2 juncto Pasal 30 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (antara/jpnn)