Bos PT Bukit Jonggol Asri Dimasukkan ke Bui
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng, Selasa (30/9).
Ia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
Cahyadi diboyong ke mobil tahanan sekitar pukul 18.38 WIB. Namun tidak ada sepatah katapun keluar dari mulutnya.
Sementara itu Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan Cahyadi ditahan untuk 20 hari pertama. Penahanan itu, ujar dia, dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Ditahan di Rumah Tahanan KPK," kata Johan ketika dikonfirmasi, Selasa (30/9).
Seperti diketahui Cahyadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dia disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Johan, Cahyadi diduga bersama-sama dengan perwakilan PT BJA Yohan Yap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
Johan mengungkapkan penyidik juga memperoleh informasi bahwa Cahyadi berupaya untuk menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi dalam kaitan penanganan perkara tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.