Bos PT Freeport Indonesia Akhirnya Dipolisikan
jpnn.com - jpnn.com - Anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Hanura Mukhtar Tompo akhirnya melaporkan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Chappy Hakim ke Bareskrim Polri, Selasa (14/2). Marsekal purnawirawan itu dilaporkan atas tindak pidana penghinaan terhadap penguasa.
“Saya sudah melaporkan secara langsung tindakan Chappy Hakim yang membuat saya dipermalukan dan juga mengancam,” kata Mukhtar usai mengajukan laporan di kantor sementara Bareskrim Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Selasa (14/2).
Mukhtar menerangkan, laporan diajukan lantaran tidak adanya iktikad baik dari Chappy. Sebab, mantan Kepala Staf Angkatan Udara itu tidak meminta maaf meski sudah dilayangkan somasi.
"Tidak ada minta maaf," tegasnya.
Mukhtar juga meminta pemerintah segera mencopot Chappy dari jabatan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia. Menurutnya, Chappy tak layak menjadi pemimpin perusahaan sekelas Freeport.
"Partai juga meminta pemerintah mengganti Chappy Hakim. Dia tidak layak memimpin perusahaan mitra negara," katanya.
Perselisihan antara Mukhtar dan Chappy terjadi usai rapat Komisi VIII DPR RI dengan 12 perusahaan tambang, termasuk PT Freeport Indonesia, Kamis (9/2) malam.
Chappy menolak bersalaman dengan Mukhtar dan disebut mengucapkan kata-kata yang kasar. Chappy pun mengakuinya dan sudah menyampaikan permintaan maaf lewat siaran pers.(Mg4/jpnn)