Bos PT MMS Suap Politikus PDIP Empat Kali
jpnn.com - JAKARTA - Marketing Manager PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai terdakwa kasus suap terhadap anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Adriansyah, Senin (29/6). Agenda sidang ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Andrew beberapa kali memberi uang tunai kepada Adriansyah. Pemberian suap ini terkait pengurusan perijinan usaha pertambangan di wilayah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, terdakwa Andrew Hidayat telah memberi sesuatu berupa uang tunai Rp 1 miliar, USD 50.000, dan SGD 50.000 kepada Adriansyah selaku Anggota DPR," kata Jaksa Trimulyono Hendradi membacakan isi surat dakwaan.
Menurut Jaksa Trimulyono, Andrew yang merupakan pemegang saham terbesar PT MMS memberi uang suap kepada Adriansyah sebanyak empat kali. Antara lain pada tanggal 13 November 2014, 21 November 2014, 28 Januari 2015, dan 9 April 2015.
"Setidak-tidaknya pada waktu antara 2014 sampai 2015 bertempat di lantai atas Mall Taman Anggrek, di lantai 19 Apartemen GP Plaza Slipi, Jakarta, di Restoran Shabu Tei lantai 4 Mall Taman Anggrek, Jakarta, dan di Hotel Swiss-Bell Resort, Sanur, Bali," paparnya.
Perbuatan Andrew ini merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Seperti diketahui, Andrew Hidayat dan Adriansyah dibekuk KPK dalam operasi tangkap tangan di dua tempat berbeda pada bulan April lalu.
Adriansyah ditangkap di Bali saat hendak melakukan transaksi suap dengan orang suruhan Andrew, Agung Krisdianto. Ketika itu petugas KPK menemukan uang senilai hampir Rp 500 juta dalam pecahan rupiah dan dollar Singapura di lokasi.