Bos PT Putra Papua Mandiri Diperiksa untuk RJ Lino
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melanjutkan pemeriksaan saksi korupsi quay container crane 2010 yang telah menjerat mantan Dirut Pelindo II RJ Lino. Kali ini, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi Direktur PT Putra Papua Mandiri Rino Henock Setiawan.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RJL," tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (18/2).
Kendati terus melakukan pemeriksaan saksi, KPK belum mengagendakan kembali untuk memeriksa Lino. "Belum ada, masih saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharaa Nugraha.
Lino baru sekali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Lino diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dengan menunjuk langsung Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM) sebagai pemenang pengadaan tiga QCC. Kemarin, Rabu (17/2) KPK sudah mendalami modus dugaan korupsi ini dengan memeriksa
Direktur Utama PT Jayatech Putra Perkasa, Paulus Kokok Parwoko.
Paulus dicecar soal data dan informasi, termasuk soal perusahaan penyedia QCC, HDHM. "Diperiksa untuk mengkonfirmasi petunjuk telah didapat oleh penyidik," kata Priharsa.
Namun demikian, ketika disinggung peran PT Jayatech dalam pengadaan QCC itu, Priharsa enggan menjelaskan. Yang pasti, ada yang harus dikonfirmasi ke PT Jayatech. "Seorang saksi diperiksa karena keterangannya diperlukan penyidik," ujar dia.
Berdasarkan informasi, PT Jayatech adalah perusahaan subkon dari HDHM. Perusahaan itu bekerjasama dengan HDHM soal pemerliharaan QCC.
Dalam hal ini, diduga ada kelebihan bayar sekitar 750.000 Dollar AS untuk biaya pemeliharaan QCC, yang menjadi kerugian negara. Hal itulah yang ditengarai dikonfirmasi ke Dirut PT Jayatech. (boy/jpnn)