Bosan Dicekal, Slank Ngadu ke Mahfud MD
Rabu, 23 Januari 2013 – 03:25 WIB
’’Aparat memang bertugas untuk mengamankan. Tetapi, prinsip konstitusional itu tidak boleh dikurangi dengan teknis operasional keamanan,’’ katanya.
Menurutnya, tidak baik juga kalau show tiba-tiba dilarang. Selain berpengaruh pada artis dan penonton, sikap seperti itu bisa merugikan pedagang di sekitar lokasi dan event organizer.
Mahfud menjelaskan, dalam praktiknya, UU No 2/2002 itu menimbulkan masalah. ’’Dalam tata hukum, ada perizinan soal melaksanakan keramaian. Dalam praktiknya sering menghadapi masalah yang bersinggungan dengan HAM. Ada contoh Lady Gaga, suka nggak suka, pembatalan itu ada yang dirugikan. Penonton, EO-nya yang sudah melaksanaan kontrak-kontrak. Ini faktanya, orang menyiapkan satu petunjukan, kurang seminggu dibatalkan,’’' tandasnya. (ris/dew/dim)