Boy Ketahuan Menjual Senpi Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap seorang penjual senjata api ilegal di Bekasi Timur, Jawa Barat, Selasa (30/5) dini hari. Pelaku berinisial RS alias Boy dibekuk di Jalan Srikaya 2 RT 02, RW 003 Kelurahan Bojong Menteng, Rawa Lumbu, Bekasi Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Boy ditangkap saat sedang beristirahat. "Jadi pelaku sedang mau istirahat, kemudian langsung ditangkap," katanya.
Argo menjelaskan, terungkapnya kasus itu bermula saat polisi mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman senjata api dan amunisi melalui paket pos di Tambun, Bekasi. Selanjutnya, petugas mengecek di Kantor Pos Tambun.
"Ketika itu kami dapatkan satu paket senjata yang akan di kirim ke Tenggarong, Kalimantan. Paket itu tertulis pengirim atas nama Boy," sambung dia.
Untuk mengelabui petugas, Boy menyebut paket kirimannya berisi onderdil mobil. Padahal, isinya adalah senjata api.
Saat paket dibuka, ternyata isinya sepucuk senpi Revolver 38 special dengan enam butir peluru aktif dan sepucuk pen gun call 22 berikut enam butir peluru.
"Lalu kami cari pengirim dan akhirnya tertangkap pelaku atas nama RS dan dalam pengeledahan rumah berhasil mengamankan sepucuk Revolver 38, lalu dua pucuk pen gun dan ratusan peluru aktif," tukas dia.(elf/JPG)