Boy Misbakul Merusak Citra Polri, Mbak Ika Jadi Korban
Senin, 30 Maret 2020 – 09:34 WIB
Lely menambahkan, Boy yang merupakan polisi gadungan juga melakukan penipuan di Nganjuk.
Pihaknya sudah menyita beberapa barang bukti. Saat ini Boy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka kami dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan,” kata Lely. (km)