Boyamin Sarankan Lili Pintauli Mundur dari Pimpinan KPK
Tentu, tambahnya, bobot kebohongan itu berbeda ketika Lili menyampaikan pernyataannya ketika wawancara mendadak atau doorstop.
"Jadi, menurut saya, proses inilah yang tidak bisa diterima lagi Bu Lili harus keluar dari KPK karena dia dengan teganya berbohong dan kemudian terbukti berbohongnya itu oleh Dewan Pengawas bahwa dia terbukti berkomunikasi dengan Syahrial," kata dia.
Sebelumnya, Lili beberapa kali dilaporkan ke Dewas.
Dia pernah dinyatakan bersalah telah menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa perkaranya oleh KPK, yakni M Syahrial.
Kala itu, KPK sedang menyelidiki kasus jual beli jabatan yang menyeret M Syahrial.
Lili dijatuhi hukuman pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.
Kasus Syahrial sendiri telah menyeret eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: