BP Ditangkap Polisi, Kasus Narkoba Lagi, AKP Ashari Menbeber Fakta Ini
Dalam kasus BP, polisi menyita 5 kg sabu-sabu yang dikemas menjadi beberapa bagian.
Pertama, ada delapan bungkus plastik warna hitam yang diberi kode A , B , C, D dan E.
"Tiap kode dengan berat berbeda," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Lalu, satu kotak plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkus klip plastik berisikan sabu-sabu diberi kode F.
Baca Juga: Terduga Pemerkosa Mbak R Bukan Polisi, Kombes Djuhandani: Ternyata Sipil
Barang bukti lainnya berupa timbangan kecil, dua ponsel merek Oppo dan Samsung milik pengedar narkoba itu.
Atas perbuatannya, tersangka BP dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman hukum pidana paling lama 20 tahun," kata Kombes Zulpan. (cr3/fat/jpnn)