BP Ditangkap Setelah Mengambil Paket 1 Kg Ganja, Pengakuannya Cukup Mengejutkan
Kamis, 10 Desember 2020 – 14:27 WIB
BP juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 111 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Jadi penanganan lanjutannya ada di Polresta Mataram. Pemeriksaan dan penahanan dilakukan oleh penyidik Sat Resnarkoba Polresta Mataram," jelas Yogi.(antara/jpnn)