BP Migas Dituding Pemburu Rente
Rabu, 27 April 2011 – 22:12 WIB
Caranya, kata Marwan, pemerintah melalui Menteri ESDM dan BP Migas harus menyerahkan pengelolaan Blok WMO sepenuhnya kepada Pertamina. Jika itu dilakukan toh tidak ada satu pasal pun dari perjanjian kontrak yang dilanggar.
Pasal 28 PP No.35/2004, BP Migas memang berhak melakukan evaluasi dan rekomendasi perpanjangan PSC, dan Menteri ESDM berhak memutuskan diperpanjang atau tidaknya kontrak tersebut. "Namun Pertamina adalah perusahaan milik negara yang juga mempunyai hak khusus untuk mengelola blok tersebut. Apalagi, jauh hari sebelumnya, Pertamina telah mengajukan permintaan untuk mengelola blok itu secara penuh, 100 persen," kata Marwan.
JAKARTA - Kementrian Energi dan Sumberdaya Mineral dan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) diminta mengutamakan kepentingan bangsa dalam menggunakan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Citilink Indonesia Terbangi Kendari
Sabtu, 17 Juni 2017 – 04:16 WIB - Bisnis
Lion dan Batik Air Tambah Rute Baru
Rabu, 07 Juni 2017 – 14:15 WIB - Bisnis
Juni 2017, Citilink Buka Rute Jakarta-Kendari
Selasa, 30 Mei 2017 – 14:25 WIB - Bisnis
Lion Air Siapkan Rute Bandung-Pekanbaru
Jumat, 26 Mei 2017 – 16:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- All Sport
Gebuk Gresik Petrokimia, Megawati Bawa Jakarta BIN Finis Peringkat Kedua di Putaran Pertama Proliga 2024
Jumat, 17 Mei 2024 – 21:35 WIB - Pilkada
Jajaki Bakal Cagub Jakarta, PKB Sambangi Jumhur Hidayat
Jumat, 17 Mei 2024 – 20:53 WIB - Pilkada
Golkar dan Demokrat Dukung Khofifah-Emil, Gerindra?
Jumat, 17 Mei 2024 – 21:39 WIB - Jatim Terkini
Menabung Puluhan Tahun, Kuli Panggul Pasar Pabean Akhirnya Berangkat Haji
Jumat, 17 Mei 2024 – 21:22 WIB - Humaniora
Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
Jumat, 17 Mei 2024 – 21:02 WIB