BP Migas Dituding Pemburu Rente
Rabu, 27 April 2011 – 22:12 WIB
Caranya, kata Marwan, pemerintah melalui Menteri ESDM dan BP Migas harus menyerahkan pengelolaan Blok WMO sepenuhnya kepada Pertamina. Jika itu dilakukan toh tidak ada satu pasal pun dari perjanjian kontrak yang dilanggar.
Pasal 28 PP No.35/2004, BP Migas memang berhak melakukan evaluasi dan rekomendasi perpanjangan PSC, dan Menteri ESDM berhak memutuskan diperpanjang atau tidaknya kontrak tersebut. "Namun Pertamina adalah perusahaan milik negara yang juga mempunyai hak khusus untuk mengelola blok tersebut. Apalagi, jauh hari sebelumnya, Pertamina telah mengajukan permintaan untuk mengelola blok itu secara penuh, 100 persen," kata Marwan.
JAKARTA - Kementrian Energi dan Sumberdaya Mineral dan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) diminta mengutamakan kepentingan bangsa dalam menggunakan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Citilink Indonesia Terbangi Kendari
Sabtu, 17 Juni 2017 – 04:16 WIB - Bisnis
Lion dan Batik Air Tambah Rute Baru
Rabu, 07 Juni 2017 – 14:15 WIB - Bisnis
Juni 2017, Citilink Buka Rute Jakarta-Kendari
Selasa, 30 Mei 2017 – 14:25 WIB - Bisnis
Lion Air Siapkan Rute Bandung-Pekanbaru
Jumat, 26 Mei 2017 – 16:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
Minggu, 05 Januari 2025 – 06:57 WIB - Humaniora
Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
Minggu, 05 Januari 2025 – 06:48 WIB - Humaniora
Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
Minggu, 05 Januari 2025 – 07:06 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Minggu 5 Januari 2025
Minggu, 05 Januari 2025 – 07:24 WIB - Dahlan Iskan
Sidang Semu
Minggu, 05 Januari 2025 – 07:48 WIB