BP PTSI Bentuk Tim Revisi UU Sisdiknas
Kamis, 01 Juli 2010 – 19:07 WIB
Sejumlah pasal dari UU tersebut yang tengah dikaji oleh tim BP PTSI, menurut Suyatno, antara lain adalah pasal 6, pasal 12, pasal 53 ayat 3, pasal 60, serta penjelasan pasal 53 ayat 1. Menurutnya, pasal-pasal tersebut dikaji terutama karena dianggap tidak sesuai dengan prinsip dan tujuan pendidikan nasional.
Suyatno mencontohkan, pasal 6 tentang pembiayaan dan pasal 12 terkait dengan tanggung jawab pemerintah terhadap pembiayaan tersebut. "Maksudnya, mengenai hal ini, janganlah diatur semua oleh pemerintah. Karena jika pasal tersebut berbunyi seperti itu, mengandung arti bahwa pemerintah terlihat lepas tanggung jawab dan diserahkan kepada masyarakat," tegasnya.