BP Terapkan Sistem Pembayaran Online, Puluhan Agen Kapal Mogok Kerja
jpnn.com - BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam baru saja meluncurkan sistem pembayaran jasa kepelabuhanan berbasis online yang dinamai host to host.
Sayangnya, sistem ini ditentang pengusaha. Kamis (15/9), puluhan agen kapal menggelar aksi mogok kerja sebagai bentuk penolakan atas sistem online yang dikeluarkan BP Batam pada 1 September lalu.
Padahal sistem host to host bertujuan untuk meminimalisir adanya kebocoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pelabuhan. Selain itu, sistem online ini juga untuk mengindari praktik pungutan liar (pungli).
Untuk itu, Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro, mengaku tetap akan mempertahankan sistem online ini. Dengan harapan tidak ada lagi penerimaan negara dari pelabuhan Batam yang menguap atau hilang.
"Buat Batam, pelabuhan dan bandara harus menjadi PNBP terbesar. Kemudian masuk ke koper Menteri Keuangan (Menkeu) dan akan dipakai lagi untuk sumber pembangunan di Batam," jelas Hatanto di Nongsa Point Marina (NPM), seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini (16/9).
Hatanto menjelaskan, BP Batam merupakan Badan Layanan Umum (BLU) sehingga tidak memerlukan persetujuan khusus untuk menggunakan dana PNBP itu lagi. Namun fakta yang diperoleh di lapangan, sumber PNBP ini tidak bisa digarap maksimal karena berbagai faktor.
"Selama ini setelah kita teliti, banyak PNBP dari pelabuhan yang tidak masuk," imbuhnya.
Kapal yang akan berlabuh di pelabuhan yang ada di Batam harus melapor dulu dan mengisi formulir Pernyataan Umum Kapal (PUK). Setelah itu kapal dapat menggunakan jasa pelabuhan seperti penggunaan air, bahan bakar, dan lainnya. Baru bisa dikeluarkan estimasi tagihannya.