Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BP2MI: Taiwan Akhirnya Setujui Kenaikan Gaji & Hilangkan Agency Fee PMI Sektor Domestik

Minggu, 10 Juli 2022 – 19:09 WIB
BP2MI: Taiwan Akhirnya Setujui Kenaikan Gaji & Hilangkan Agency Fee PMI Sektor Domestik - JPNN.COM
Kepala BP2MI Benny Rhamdani (tengah). Foto: Humas BP2MI

jpnn.com, JAKARTA - Taiwan akhirnya sepakat untuk menaikkan gaji, serta menghilangkan biaya service agency bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik dari surat pernyataan biaya.

Taiwan sepakat untuk menaikkan gaji dari yang sebelumnya sebesar NTD 17.000, menjadi NTD 20.000 yang sejak 2015 tidak pernah naik.

Selain itu, Taiwan juga menghilangkan agency fee sebesar NTD 60.000 atau 32 juta rupiah, yang dibebankan kepada para PMI sejak tahun 2003.

Kesepakatan itu bisa terjadi setelah proses negosiasi panjang yang dilakukan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

“Jadi selisihnya per bulan menjadi mendapat penambahan NTD 3.000. Apabila dikonversi ke rupiah selama 3 tahun kontrak kerja PMI sektor domestik Taiwan, akhirnya pekerja kita bisa mendapat keuntungan sebesar 54 juta rupiah,” ujar Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, pada Kamis, (7/7).

Benny menyebut mulai 7 Juli 2022, penempatan PMI sektor domestik khusus ke Taiwan bisa dilakukan kembali.

Tanpa mengacu pada Peraturan BP2MI No.09 Tahun 2020, tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI.

Hal itu menurut Benny karena merujuk pada surat Direktorat Jenderal Bina Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan, tentang Kesepakatan Pasca Pertemuan Joint Task Force IETO (Indonesian Economic and Trade Officce to Taipei) dan TETO (Taiwan Economic and Trade Office), yang disampaikan kepada Kepala BP2MI tertanggal 5 Juli 2022.

Kesepakatan itu bisa terjadi setelah proses negosiasi panjang yang dilakukan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close