BPIP: Pancasila Harus Jadi Mata Pelajaran Wajib di Sekolah, Begini Alasannya
Rumah Kebudayaan Nusantara (RKN) dalam keterangan pers pada Selasa (20/4) menyebutkan Presiden Jokowi telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan akhir Maret 2021.
PP ini mengatur beberapa hal terkait pendidikan termasuk kurikulum. Hanya saja Pancasila tidak masuk dalam mata pelajaran tersendiri pada jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah.
Pendidikan Pancasila diajarkan bersamaan dengan pendidikan kewarganegaraan dalam mata pelajaran PPKn.
Soal kurikulum diatur mulai Pasal 35 sampai Pasal 40 dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 itu. Kurikulum pendidikan dasar dan menengah misalnya diwajibkan memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, sosial, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kejuruan, serta muatan lokal.
Sedangkan untuk kurikulum pendidikan tinggi tertuang dalam Pasal 40 ayat 3 yang menyebutkan “Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa.”
Soal kurikulum pendidikan tinggi juga diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 35 ayat 3 UU Pendidikan Tinggi menyebutkan, “Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat kuliah agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia.”(fri/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!