Bentuk BPJS yang ideal, lanjutnya, semestinya seperti yang sudah disepakati dalam UU SJSN. "Karena itu, dalam menemukan bentuk yang ideal adalah BPJS yang merupakan "turunan" UU 40/2004," tandas Sulastomo. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) masih terus dibahas di DPR. Satu masalah yang hendak dirumuskan adalah