BPJS Kesehatan Setop Kerja Sama dengan RS, Jokowi Dirugikan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati menilai penghentian kerja sama sejumlah rumah sakit (RS) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.
Menurut Okky, persoalan yang dipicu akreditasi RS itu semestinya tidak perlu terjadi jika sejak awal diantisipasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan jajaran di daerah.
“Akibatnya, peserta BPJS yang menjadi korban. Secara politik, pemerintahan Jokowi dirugikan atas informasi yang bias ini di tengah masyarakat,” kata Okky, Senin (7/1).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan, ketentuan soal sertifkat akreditasi ini tertuang dalam Pasal 7 huruf b angka 6 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 71 Tahun 2003 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
Adapun soal batas akhir akreditasi sebagaimana tertuang dalam Permenkes Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit sejak dua tahun Permenkes ini diudangkan yakni pada 27 Juli 2017 lalu.
“Dengan kata lain, batas akhir akreditasi rumah sakit dilakukan pada 27 Juli 2019 mendatang sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 Permenkes Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit,” imbuh Okky. (boy/jpnn)