Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Santunan Hingga Rp 3 Miliar untuk Petugas Regsosek

Kamis, 15 Juni 2023 – 18:41 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Santunan Hingga Rp 3 Miliar untuk Petugas Regsosek - JPNN.COM
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin secara simbolis menyerahkan santunan untuk petugas Regsosek kepada Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik (BPS) Atqo Mardiyanto dalam Rapat Koordinasi Evaluasi dan Finalisasi Data Regsosek yang digelar di Bandung, Kamis (15/6). Foto: Dokumentasi Humas BPJS Ketenagakerjaan

Mengingat risiko tersebut, BPS mengasuransikan para petugasnya, sehingga selama bertugas selain mendapatkan imbal jasa, mereka juga terlindungi.

"Bayangkan jika kami tidak asuransikan, jika ada kecelakaan maka tidak dapat santunan apa-apa, kan kasihan ahli warisnya,” beber Atqo.

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin menyampaikan sejak awal Oktober 2022, pihaknya telah menjalin sinergi dengan BPS untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 404.237 petugas Regsosek yang tersebar di seluruh Indonesia.

Hal ini didasari pada besarnya risiko yang mereka hadapi di lapangan karena mobilitas yang tinggi.

"Perlindungan yang diberikan ini adalah upaya kami untuk mendukung kesuksesan Regsosek 2022 yang merupakan program nasional," kata Zainudin.

Langkah ini juga sejalan dengan instruksi Bapak Presiden Joko Widodo dalam melakukan optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"BPS ini sebenarnya bisa menjadi contoh untuk institusi yang lain, karena ternyata pekerjaan yang bersifat ad hoc ini banyak di Indonesia," terang Zainudin.

Tak hanya petugas Regsosek, BPJS Ketenagakerjaan dan BPS telah berkomitmen untuk melanjutkan kerjasamanya dengan melindungi 29 ribu petugas Forum Konsultasi Publik (FKP) serta 138 ribu petugas sensus tani yang saat ini tengah berjalan.

BPJS Ketenagakerjaan membayarkan santunan hingga Rp 3 miliar untuk petugas Regsosek yang mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close