BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BAZNAS Bantu Mustahik
jpnn.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk membantu para mustahik zakat, infak dan sedekah (ZIS), terutama asnaf fakir dan miskin.
"Untuk membantu mereka, BAZNAS bersama BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program penggalangan dana (crowd funding) berbasis donasi yang diharapkan bisa melibatkan masyarakat secara luas untuk bergotong-royong mendukung program mulia ini," ujar Deputi BAZNAS, M. Arifin Purwakananta di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/4).
Nantinya, dana yang dihimpun akan disalurkan untuk Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang masuk dalam asnaf zakat (mustahik).
"Ruang lingkup kolaborasi ini, yaitu penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan sektor bukan penerima upah, pengembangan sistem BPJS Ketenagakerjaan yang diintegrasikan dengan sistem BAZNAS," ucap Arifin.
Selain itu, pembayar zakat (muzaki) dapat menyalurkan donasi langsung melalui program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) yang sudah terintegrasi dengan aplikasi BAZNAS.
"Program crowd funding ini bertujuan memaksimalkan potensi yang dimiliki masing-masing pihak, baik BAZNAS maupun BPJS Ketenagakerjaan, dalam menggalang dana untuk Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang masuk dalam asnaf zakat atau mustahik," sambungnya.
Untuk mempermudah publik berpartisipasi mengikuti program ini, BAZNAS telah menyiapkan sejumlah sarana donasi seperti saluran digital e-commerce, platform BAZNAS, media sosial, pembukaan konter, transfer ATM dan sebagainya.
"Donasi yang nanti dikumpulkan BAZNAS, akan digunakan untuk para mustahik terkait. Namun tentu saja, kami juga akan melakukan verifikasi ketat terhadap data para mustahik agar donasi publik benar-benar tepat sasaran," ujar Arifin.