Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BPJS Ketenagakerjaan & PSSI Beri Perlindungan Jaminan Sosial untuk Wasit, Bejibun!

Senin, 17 April 2023 – 11:26 WIB
BPJS Ketenagakerjaan & PSSI Beri Perlindungan Jaminan Sosial untuk Wasit, Bejibun! - JPNN.COM
BPJS Ketenagakerjaan & PSSI berkolaborasi untuk memberikan perlindungan jaminan sosial untuk wasit. Foto dok. BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com, JAKARTA - Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh wasit yang bertugas di Liga 1 maupun Liga 2.

Kerja sama itu diwujudkan lewat penyerahan kartu kepesertaan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo bersama Ketua Umum PSSI Erick Thohir kepada perwakilan wasit yang secara keseluruhan berjumlah 353 orang. 

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengatakan wasit memang menjadi concern-nya dalam upaya membangun sepakbola Indonesia yang bersih.

Oleh karena itu di tahap pertama ini, faktor kesejahteraan menjadi hal krusial  dengan menjadikan wasit bagian dari peserta BPJS ketenagakerjaan. 

Meski kesejahteraan utama bagi wasit diperoleh saat tugas di lapangan, ujar Erick, tetapi dengan BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bagian dari perlindungan sosial, setidaknya mereka bisa terlindungi ketika mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia. 

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan seluruh pekerja memiliki hak konstitusi untuk mendapatkan perlindungan.

Oleh karena itu, negara senantiasa hadir untuk memastikan hal tersebut telah terimplementasi dengan baik. 

"Tentu ini menjadi angin segar bagi dunia persepakbolaan nasional. Karena kami melihat dari awal komitmen Pak Erick sebagai ketua PSSI yang baru betul-betul ingin menyejahterakan para pemain bola dan juga wasit," kata Anggoro dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin (17/4).

BPJS Ketenagakerjaan & PSSI berkolaborasi untuk memberikan perlindungan jaminan sosial untuk wasit

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News