Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan 'Kerja Keras Bebas Cemas' di 128 Kelurahan se-Jakarta

Minggu, 16 Juli 2023 – 14:27 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan 'Kerja Keras Bebas Cemas' di 128 Kelurahan se-Jakarta - JPNN.COM
BPJS Ketenagakerjaan bergerak cepat menyosialisasikan kampanye 'Kerja Keras Bebas Cemas' di seluruh kelurahan se-Jakarta. Foto: dokumentasi humas BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan bergerak cepat menyosialisasikan kampanye bertajuk 'Kerja Keras Bebas Cemas' yang diluncurkan pada 6 Juli lalu secara masif di 128 kelurahan se-DKI Jakarta.

Mengusung konsep sosialisasi dan edukasi yang lebih informal, kampanye tersebut terbukti ampuh menarik perhatian para pekerja bukan penerima upah (BPU) untuk lebih peduli terhadap pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan strategi yang dilakukan ini merupakan salah satu upaya untuk menjangkau lebih banyak pekerja, khususnya di ekosistem desa dan kelurahan.

“Saat ini seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan akan bergerak bersama di seluruh wilayah Indonesia, untuk memulai lebih dekat lagi kepada ekosistem desa dan kelurahan," kata Oni.

Upaya tersebut dilakukan, lanjut Oni, untuk memastikan setiap pekerja yang ada di sana terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam setiap kampanye Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa, BPJS Ketenagakerjaan juga menggandeng agen perisai sehingga para pekerja dapat langsung mendaftarkan dirinya setelah mengetahui program dan manfaatnya.

Lebih lanjut Oni menjabarkan dengan iuran mulai dari Rp 36.800 per bulan, para pekerja BPU bisa mendapatkan perlindungan 3 program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Tentunya manfaat yang didapatkan jauh lebih besar dari iuran yang dibayarkan, yaitu perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare.

BPJS Ketenagakerjaan bergerak cepat menyosialisasikan kampanye 'Kerja Keras Bebas Cemas' di seluruh kelurahan se-Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News