BPK Belum Audit 24 Persen Saham NNT
Rabu, 17 Agustus 2011 – 07:44 WIB
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum bisa melakukan audit 24 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) seperti yang diajukan Menteri Keuangan. BPK beralasan surat Menkeu tak memenuhi aturan yang berlaku. Seharusnya permintaan itu atas nama Presiden bukan dari menteri, jika ingin mengaudit saham yang dibeli oleh perusahaan patungan Pemda NTB dengan Grup Bakrie itu. Ketua BPK Hadi Purnomo mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan, audit atas pembelian divestasi 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara yang dilakukan pemerintah pusat melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP).
"Itu masih proses," katanya di Jakarta, Selasa (16/8).
Sekali lagi Hadi menegaskan, bukannya BPK bukannya tidak bisa melakukan audit pembelian divestasi 24 persen saham tersebut. Namun untuk memulainya dibutuhkan surat sah yang berasal dari presiden.
"Surat ke BPK harus dari pemerintah. Artinya Presiden yang mengajukan ya. Bukan nggak bisa (dari menteri), tapi ketentuannya begitu. Permintaan komisi saja, Ketua DPR yang ajukan. Jadi semuanya harus lembaga dengan lembaga ya," ujar dia.
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum bisa melakukan audit 24 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) seperti yang diajukan Menteri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Memanfaatkan Prabowo Subianto? Kapolri Bereaksi Begini | Reaction JPNN
-
Rencana BP Taskin Ingin Selaraskan Data Kemiskinan Menjadi Satu Data Tunggal
-
Klarifikasi MWA UI: Gelar Doktor Menteri Bahlil Menyesuaikan Jadwal Yudisium
-
Peduli Lingkungan, Sekolah-Sekolah di Bali Ikut Kompetisi Daur untuk Negeri
-
Wapres Gibran Sapa Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
BERITA LAINNYA
- Ekonomi
Gaming Symposium Jadi Wadah SMK Berkolaborasi Pelaku Industri Gim
Senin, 18 November 2024 – 08:48 WIB - Bisnis
Garuda Indonesia dan Pusat Fertilitas Alpha IVF & Women’s Specialists Kuala Lumpur Teken Kerja Sama
Senin, 18 November 2024 – 08:16 WIB - Bisnis
56% Bisnis di Indonesia jadi Korban Fraud Digital, 4 Langkah Penting ini Perlu Diambil
Senin, 18 November 2024 – 03:05 WIB - Syariah
Konsisten Terapkan Produk Halal, Ajinomoto Raih Penghargaan IHATEC
Minggu, 17 November 2024 – 23:13 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
Senin, 18 November 2024 – 06:45 WIB - Kaltara
Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
Senin, 18 November 2024 – 06:57 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik, Berikut Daftarnya
Senin, 18 November 2024 – 09:15 WIB - Jogja Terkini
Selamat! Basuki Hadimuljono Dikukuhkan sebagai Ketum PP Kagama
Senin, 18 November 2024 – 10:15 WIB - Dahlan Iskan
Tafsir Iqra
Senin, 18 November 2024 – 08:05 WIB