BPK Belum Audit 24 Persen Saham NNT
Rabu, 17 Agustus 2011 – 07:44 WIB
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum bisa melakukan audit 24 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) seperti yang diajukan Menteri Keuangan. BPK beralasan surat Menkeu tak memenuhi aturan yang berlaku. Seharusnya permintaan itu atas nama Presiden bukan dari menteri, jika ingin mengaudit saham yang dibeli oleh perusahaan patungan Pemda NTB dengan Grup Bakrie itu. Ketua BPK Hadi Purnomo mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan, audit atas pembelian divestasi 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara yang dilakukan pemerintah pusat melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP).
"Itu masih proses," katanya di Jakarta, Selasa (16/8).
Sekali lagi Hadi menegaskan, bukannya BPK bukannya tidak bisa melakukan audit pembelian divestasi 24 persen saham tersebut. Namun untuk memulainya dibutuhkan surat sah yang berasal dari presiden.
"Surat ke BPK harus dari pemerintah. Artinya Presiden yang mengajukan ya. Bukan nggak bisa (dari menteri), tapi ketentuannya begitu. Permintaan komisi saja, Ketua DPR yang ajukan. Jadi semuanya harus lembaga dengan lembaga ya," ujar dia.
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum bisa melakukan audit 24 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) seperti yang diajukan Menteri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Wow, Indonesia Bisa Cuan Rp 84,2 Triliun Gegara Tak Impor
Rabu, 08 Januari 2025 – 13:01 WIB - Produk
Produk Setting Spray PRAMY Kini Hadir di Indonesia
Rabu, 08 Januari 2025 – 13:01 WIB - Bisnis
Lokasi Ini Bakal Jadi Tempat Apple Bangun Pabrik di Indonesia
Rabu, 08 Januari 2025 – 11:26 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 8 Januari Naik, Berikut Daftarnya
Rabu, 08 Januari 2025 – 11:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pendidikan
Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
Rabu, 08 Januari 2025 – 13:39 WIB - Humaniora
Mulai Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun
Rabu, 08 Januari 2025 – 11:07 WIB - Liga Indonesia
Bursa Transfer Liga 1: Persib Datangkan Penggawa Timnas Curacao Gervane Kastaneer
Rabu, 08 Januari 2025 – 11:45 WIB - Jatim Terkini
Pajero Tabrak Ruko di Jalan Klampis Surabaya, Pemilik Usaha Rugi Rp3 Miliar
Rabu, 08 Januari 2025 – 12:37 WIB - Sepak Bola
Berapa Kompensasi yang Didapat Shin Tae Yong Seusai Dipecat PSSI?
Rabu, 08 Januari 2025 – 12:07 WIB