BPK: Cepat Kembalikan Upung
Senin, 02 Februari 2009 – 18:49 WIB
Lebih lanjut dia menyarankan agar para penerima upung itu tidak memperdebatkan sah tidaknya pemberian jatah upung itu karena didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Yang sudah pasti, hal tersebut melanggar Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Sedang PP kedudukannya lebih tinggi dari Permendagri.
Para penerima upung juga tidak perlu beranggapan bahwa dengan adanya Permendagri yang menjadi dasar upung itu lantas kesalahan pemberian upung dikategorikan kesalahan administrasi. "Yang menentukan apakah itu kesalahan administrasi atau tergolong pidana korupsi hanyalah aparat penegak hukum," katanya. Kasus upung di Pemda DKI Jakarta yang sudah mulai diusut KPK harus menjadi pelajaran penting.