BPK Geram, MA Tak Tersentuh
jpnn.com - BPK tetap tidak bisa melakukan audit pada lembaga yudikatif tersebut. Ketua BPK Anwar Nasution menyatakan banyak penerimaan yang masuk melalui MA seperti biaya perkara, biaya tuntutan, putusan, tidak dimasukkan dalam kas negara. Semua ditarik, dikelola MA tanpa adanya pelaporan yang jelas.
"Ini bukan negara gerombolan. Sebagai lembaga penegak hukum harusnya MA memberikan contoh, bukannya malah menutup-nutupi laporan keuangannya," ujarnya(15/1).
Ketidakterbukaan ini dapat membuka peluang terjadinya tindakan penyimpangan yang mengarah tindakan pidana korupsi (tipikor). Hal ini menyulitkan BPK untuk memenuhi amanat UUD 1945 Pasal 23E.
"Mengapa harus takut bila memang benar?," tambahnya. Padahal lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan Badan Intelejen Negara (BIN) rajin melaporkan keuangannya, bahkan bisa mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian. (esy/JPNN)