BPK: Jangan Tunggu Hasil Audit Untuk Menahan Tersangka
Selasa, 11 Juni 2013 – 22:37 WIB
JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo mengatakan, penahanan tersangka kasus korupsi merupakan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Hadi, untuk melakukan penahanan tidak perlu menunggu hasil audit BPK. "Kalau soal penahanan kita serahkan kepada KPK. Silakan tanya KPK, itu kewenangan penyidik KPK," kata Hadi di DPR, Jakarta, Selasa (11/6).
BPK melakukan audit investigatif terkait Hambalang. Menurut Hadi, hasil audit BPK hanya untuk memperjelas kerugian negara kasus korupsi dalam kasus tersebut.
Saat ini BPK sedang melakukan audit investigatif Hambalang dua. Namun demikian Hadi mengaku belum dapat memastikan hasilnya seperti apa. "Bisa sama dan bisa beda, kita tunggu saja," ucapnya.
Hadi menerangkan, pihaknya tidak memiliki kesulitan dalam menghitung audit investigatif Hambalang. "Tidak ada kesulitan, BPK sedang menghitung. Kami masih menunggu dokumen-dokumen," kata dia.
JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo mengatakan, penahanan tersangka kasus korupsi merupakan kewenangan Komisi Pemberantasan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:55 WIB - Humaniora
Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:40 WIB - Humaniora
Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:24 WIB - Humaniora
Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB - Humaniora
Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:20 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:10 WIB - Jabar Terkini
Pengangguran Jabar dan Harapan yang Belum Padam
Jumat, 10 Januari 2025 – 11:00 WIB - Liga Indonesia
Bursa Transfer Liga 1: Sang Fenomenal Pulang ke Borneo FC
Jumat, 10 Januari 2025 – 11:30 WIB