BPK: Jangan Tunggu Hasil Audit Untuk Menahan Tersangka
Selasa, 11 Juni 2013 – 22:37 WIB
JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo mengatakan, penahanan tersangka kasus korupsi merupakan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Hadi, untuk melakukan penahanan tidak perlu menunggu hasil audit BPK. "Kalau soal penahanan kita serahkan kepada KPK. Silakan tanya KPK, itu kewenangan penyidik KPK," kata Hadi di DPR, Jakarta, Selasa (11/6).
BPK melakukan audit investigatif terkait Hambalang. Menurut Hadi, hasil audit BPK hanya untuk memperjelas kerugian negara kasus korupsi dalam kasus tersebut.
Saat ini BPK sedang melakukan audit investigatif Hambalang dua. Namun demikian Hadi mengaku belum dapat memastikan hasilnya seperti apa. "Bisa sama dan bisa beda, kita tunggu saja," ucapnya.
Hadi menerangkan, pihaknya tidak memiliki kesulitan dalam menghitung audit investigatif Hambalang. "Tidak ada kesulitan, BPK sedang menghitung. Kami masih menunggu dokumen-dokumen," kata dia.
JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo mengatakan, penahanan tersangka kasus korupsi merupakan kewenangan Komisi Pemberantasan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Hukum
Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
Senin, 18 November 2024 – 22:11 WIB - Humaniora
Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
Senin, 18 November 2024 – 20:28 WIB - Humaniora
Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
Senin, 18 November 2024 – 20:19 WIB - Humaniora
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
Senin, 18 November 2024 – 20:07 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
Senin, 18 November 2024 – 16:53 WIB - Riau
Konon Kerugian Negara di Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Capai Rp 100 Miliar Lebih, Ini Kata BPKP
Senin, 18 November 2024 – 18:38 WIB - Humaniora
Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
Senin, 18 November 2024 – 20:28 WIB - Kriminal
Polisi Periksa 3 Saksi dalam Kasus Wanita Tewas Bersimbah Darah di Rumah Ngaglik
Senin, 18 November 2024 – 18:08 WIB - Humaniora
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
Senin, 18 November 2024 – 20:07 WIB