BPK Klaim Sudah Selamatkan Uang Negara Rp 13,7 T
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 13,70 triliun pada semester I 2017. Jumlah itu berasal dari penyerahan aset/penyetoran ke kas negara, koreksi subsidi, dan koreks cost recovery.
Demikian disampaikan Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara, dalam acara penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2017 kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (10/10).
Pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPG), juga mengalami penigkatan capaian opini wajar tanpa pegecualian (WTP) hampir 70 persen pada 2016.
Capaian opini pada LKPD telah melampaui target kinerja keuangan daerah bidang penguatan tata kelola pemerintah daerha, program peningkatan kapasitas keuangan daerah yang ditetapkan dalam RPJMN 2015-2019.
"Pemerintah provinsi dengan opini WTP sejumlah 91 persen dari target 85 persen, pemerintah kabupaten 66 persen dari target 60 persen, dan pemerintah kota 77 persen dari target 65 persen," ucap Mormahadi.
Disebutkan juga bahwa kontribusi BPK pada peningkatan kinerja, telah memberikan 463.715 rekomendasi yang membuat pemerintah, BUMN dan BUMD, serta badan lainnya lebih tertib, hemat, efisien dan efektif.
Dari seluruh rekomendasi tersebut, sebanyak 320.136 (69 persen) telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
Selama periode 2003 sampai dengar 30 Juni 2017, BPK telah melaporkan 447 temuan beridikasi pidana senilai Rp 44,74 triliun kepada Kepolisian, Kejaksaan dan KPK.