BPK Laporkan Banyak Temuan ke Presiden Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerima kedatangan pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/4). Rombongan yang dipimpin ketua BPK Harry Azhar Azis, melaporkan banyak temuan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IFIPS) II Tahun 2016.
Harry mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan badan lainnya, secara umum terungkap 5.810 temuan yang memuat 1.393 kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), dan 6.201 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp 19,48 triliun.
IHPS II Tahun 2016 merupakan ringkasan dari 604 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan BPK pada semester II tahun 2016. LHP tersebut meliputi 81 LHP (13%) pada pemerintah pusat, 489 LHP (81%) pada pemerintah daerah dan BUMD, serta 34 LHP (6%) pada BUMN dan badan lainnya.
"Berdasarkan jenis pemeriksaan, LHP dimaksud terdiri atas 9 LHP (1%) keuangan, 316 LHP (53%) kinerja, dan 279 LHP (46%) dengan tujuan tertentu (PDTT)," ujar Harry dalam laporannya.
Hasil pemeriksaan BPK yang signifikan pada semester II Tahun 2016 adalah terkait dengan pengelolaan pendapatan pajak dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). BPK menyimpulkan bahwa kegiatan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kewajiban perpajakan Wajib Pajak (WP) belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Permasalahan yang perlu mendapat perhatian antara lain bahwa WP Wajib Pungut Pajak Pertambahan Nilai pada empat KPP WP Besar terindikasi belum menyetorkan PPN yang dipungut sebesar Rp 910,06 miliar dengan potensi sanksi administrasi bunga minimal Rp 538,13 miliar.
"Selain itu, Wajib Pungut PPN terlambat menyetorkan PPN yang dipungut dengan potensi sanksi administrasi berupa bunga sebesar Rp117,70 miliar," jelas dia.
Terkait dengan pemeriksaan atas pengelolaan PNBP, permasalahan yang perlu mendapat perhatian adalah piutang macet biaya hak penggunaan frekuensi berpotensi tidak tertagih sebesai Rp 1,85 triliun pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.